Coretax: 9,1 juta SPT terlapor dari target 15 juta, dan jalur cadangan desktop sudah tiada.
Pemilik toko kelontong di Bandung yang menerbitkan beberapa lembar faktur pajak per bulan. Operator konveksi di Surabaya yang SPT PPN-nya harus selesai sebelum hari gajian. Konsultan pajak di Jakarta yang teleponnya tidak berhenti berdering sejak 1 Januari 2025. Mereka bertumpu pada satu portal — Coretax, sistem tunggal Direktorat Jenderal Pajak yang harus digunakan setiap Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan faktur sejak klien desktop e-Faktur dipensiunkan pada 31 Desember 2025. DJP sendiri kini mendokumentasikan 22 kendala platform. Hingga akhir Maret 2026, baru 9,1 dari target 15 juta SPT yang terlapor. Otoritas memperpanjang tenggat dari 31 Maret menjadi 30 April 2026, dan Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengakui kendala teknis tersebut secara terbuka.
01Deritanya
Dua puluh dua kendala. Itulah hitungan yang dipublikasikan otoritas pajak Indonesia sendiri dalam daftar helpdesk-nya, lalu dikutip ulang oleh MUC Consulting di laman utamanya sebagai rujukan kerja. Sertifikat elektronik yang gagal validasi. OTP yang tidak pernah sampai di Telkomsel. Pencocokan NIK-NPWP yang mengunci seluruh badan usaha. Status PKP yang tidak terbawa dari sistem lama. Faktur pajak tercetak tanpa detail penjual atau pembeli. Tombol pembuatan kode billing yang tidak muncul. Faktur yang sudah dibatalkan di e-Faktur desktop lama tetapi masih tampil "aktif" di Coretax — meninggalkan PPN keluaran fiktif yang membebani pembukuan hingga audit menyingkapnya bertahun-tahun kemudian.
Platform yang menghasilkan kendala-kendala itu bukanlah eksperimen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK-81/2024, pada 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak melebur DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot menjadi Coretax. Pada 31 Desember 2025 klien desktop e-Faktur offline yang selama bertahun-tahun menjadi sandaran setiap PKP secara resmi dipensiunkan. Kini hanya tersisa satu jalur, dan jalur itu milik regulator sendiri.2
Hingga akhir Maret 2026 ongkos peleburan itu sudah terlihat di angka pelaporan. Indonesia menargetkan 15 juta SPT Tahunan. Yang masuk 9,1 juta. Liputan pers perdagangan dari cimutnews mencatat apa yang dilakukan wajib pajak di hari-hari menjelang tenggat: me-refresh Coretax di tengah layar loading tanpa akhir, mengalami error HTTP 500 yang persisten, menyaksikan lampiran SPT gagal terunggah, mengetik ulang catatan bertahun-tahun yang sebelumnya tersimpan rapi di DJP Online karena Coretax tidak mengenalinya. DJP merespons dengan memperpanjang tenggat dari 31 Maret menjadi 30 April 2026, dengan pengampunan denda diskresioner untuk keterlambatan yang disebabkan platform. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengakui kendala teknis itu secara terbuka sebelum perpanjangan diumumkan.1
Cekindo, konsultan investasi asing yang meja Indonesianya menerima pertanyaan PKP yang sama setiap kuartal, membaca Coretax bukan sebagai sekadar pergantian tampilan melainkan perubahan permanen pada kewajiban. Penerbitan faktur pajak berpindah ke dalam portal tanpa klien desktop terpisah. Frekuensi pelaporan PPN naik dari triwulanan menjadi bulanan untuk sebagian kategori. Setiap PKP harus memelihara sertifikat elektronik yang logika validasi platformnya sendiri kerap menolak. Bukti potong, SPT, surat tagihan — semuanya hanya digital, tanpa cadangan kertas. Migrasi data lama tidak tuntas dengan cara yang kasat mata: status PKP yang terdaftar di DJP Online lama tidak selalu terbawa; pencocokan NIK-NPWP punya celah yang dikenal untuk wajib pajak yang catatan kependudukannya berubah setelah pendaftaran pajak; faktur periode lampau yang ditarik dari arsip e-Faktur lama kadang muncul tanpa kolom penjual atau pembeli yang tidak bisa direkonstruksi pada faktur cetak.3
Kelompok yang menanggung beban bukanlah perusahaan multinasional dengan tim pajak in-house. Kelompok itu adalah UMKM dan PKP menengah — pemilik konveksi di Surabaya, toko di Bandung — yang dulu menjalankan tugas triwulanan di DJP Online dan kini mengalami ketergantungan harian pada portal yang tidak menyediakan jalur offline. Tulisan Pajakku sendiri, yang diterbitkan oleh penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk DJP dengan audiens PKP usaha kecil, menyebut mode-mode kegagalannya: pelaporan PPN bulanan untuk pemilik-operator, MFA yang terikat pada email dan nomor ponsel, OTP yang tidak masuk inbox di jam-jam puncak pelaporan, dan masalah faktur fiktif yang sudah dibatalkan yang meninggalkan ketidakcocokan PPN-terutang yang baru ditemukan operator saat audit, ketika catatan yang membuktikan pembatalan sudah berusia bertahun-tahun. Konsesi publik terakhir regulator hanyalah perpanjangan tenggat sekali pakai. Platformnya sendiri tidak melunak.4
Bacaan lanjutan
- 1 Cimutnews (pers perdagangan Indonesia) — "Coretax SPT 2026 picu keluhan wajib pajak; DJP akui kendala teknis sistem baru": cimutnews.co.id/coretax-spt-2026-picu-keluhan-wajib-pajak-djp-akui-kendala-teknis-sistem-baru
- 2 MUC Consulting (konsultan pajak Indonesia) — "Teridentifikasi DJP: inilah 22 kendala Coretax yang dikeluhkan WP" (daftar 22 kendala terbitan DJP): muc.co.id/id/article/teridentifikasi-djp-inilah-22-kendala-coretax-yang-dikeluhkan-wp
- 3 Cekindo (konsultan investasi asing Indonesia) — "Core Tax Administration System": cekindo.com/blog/core-tax-administration-system
- 4 Pajakku (penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk DJP, ulasan portal pajak) — "Strategi lapor SPT UMKM melalui Coretax — jangan sampai telat": artikel.pajakku.com/strategi-lapor-spt-umkm-melalui-coretax-jangan-sampai-telat
02Siapa yang mengatasinya hari ini
Vendor aktif di Indonesia yang secara terbuka memasarkan diri ke niche Coretax / PJAP resmi DJP / e-Faktur / e-Bupot di laman utama mereka sendiri — Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak yang halaman depannya menyebut integrasi Coretax sebagai janji operator. Setiap entri diverifikasi langsung dan memasarkan diri di niche ini pada tanggal penulisan. Portal Coretax DJP adalah platform milik regulator dan dikutip di bagian 01 sebagai sumber regime, bukan sebagai vendor pihak ketiga. Daftar ini sengaja dibuat sempit.
Penyedia yang terdaftar secara terbuka memasarkan diri ke niche Coretax / PJAP resmi DJP / e-Faktur / e-Bupot Indonesia di laman utama mereka sendiri. Pencantuman bukan rekomendasi. Vendor aktif Indonesia yang berdekatan telah dipertimbangkan dan dikecualikan jika laman utama publik mereka tidak secara eksplisit menyebut niche Coretax / e-Faktur / e-Bupot pada tanggal penulisan — laman utama grup Mekari dan halaman produk Mekari Jurnal merujuk integrasi DJP secara umum tanpa menyebut Coretax, e-Faktur, atau e-Bupot, sehingga digugurkan sesuai aturan niche-disebut-di-laman-utama. Accurate dan Pawoon dipertimbangkan dan dikecualikan dengan alasan yang sama; mereka dapat ditinjau ulang pada revisi mendatang jika positioning laman utama mereka berubah. Portal Coretax DJP resmi (coretaxdjp.pajak.go.id) dikutip di atas pada bagian 01 sebagai sumber regime regulasi dan penerbit platform itu sendiri, bukan sebagai penyedia solusi pihak ketiga. Pajakku juga dikutip di bagian 01 sebagai sumber ulasan portal pajak; vendor dapat menjadi sumber sekaligus solusi selama peran yang dikutip jelas terpisah.
Perusahaan yang terdaftar — kelola entri Anda. Jika Anda salah satu penyedia di atas dan ada yang keliru, kurang, atau tidak terbaru — atau Anda lebih memilih tidak terdaftar — beritahu kami. Penghapusan diproses dalam 24 jam; koreksi dalam 7 hari kerja. Kami tidak menghubungi perusahaan yang terdaftar terlebih dahulu; kami menerbitkan apa yang diklaim oleh pemasaran publik Anda sendiri dan merespons saat Anda menghubungi kami. Email contact@aikraft.com.
Berlangganan slot iklan ini
Satu langganan = slot ini, di halaman pain-point ini, ditagih bulanan sampai Anda berhenti. Konten banner adalah milik Anda; kami hanya meninjau aspek legalitas.